Search

Bupati Cantik Ini Resmi Dijadikan Tersangka oleh KPK - Poskotanews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.

“KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Selain Sri, juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Benhur Lalenoh anggota timses bupati sekaligus pengusaha serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.

Terkait kasus ini, Sri diduga menerima suap dari bersama Benhur ratusan juta rupiah dalam bentuk barang dan uang. Suap tersebut diduga diberikan oleh Bernard.

Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (instagram)

Atas perbuatannya, Sri dan Benhur sebagai diduga peneirma suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bernard selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cw6/b)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2019/04/30/bupati-cantik-ini-resmi-dijadikan-tersangka-oleh-kpk/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Cantik Ini Resmi Dijadikan Tersangka oleh KPK - Poskotanews"

Post a Comment

Powered by Blogger.