Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan mengatakan, kasus pengeroyokan ini berawal dari persoalan yang dialami Ahmad Ali Mustofa (31), warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Ali dendam dengan Muhammad Syahrul Hafid (19), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Pasalnya, Hafid kerap menggoda istri Ali. Namun untuk melampiaskan amarahnya, Ali meminta bantuan 6 temannya. Dia membayar mereka hanya Rp 1 juta.
"Motifnya cemburu, tersangka (Ali) meminta para pelaku menganiaya korban. Dia mengupah para pelaku Rp 1 juta," kata Feby saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (17/1/2020).Keenam orang yang dibayar Ali yaitu Nurhasan (36), warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, pasangan suami istri Wiwit Ariyanto (36) dan Yanti, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Hamzah Zainul Ma'arif (23), warga Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Vina Octavia Dewi (21), warga Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, serta seorang pria yang biasa dipanggil Tompel.
Setelah berunding, para tersangka sepakat memancing Hafid keluar dari rumahnya. Mereka pun menjadikan Vina dan Yanti sebagai umpan. Caranya, Yanti menghubungi korban melalui WhatsApp untuk janjian bertemu di Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.
Ajakan jalan-jalan dari dua wanita cantik itu membuat Hafid tergoda. Dia mememui mereka di acara expo di Stadion Gajah Mada. Menjelang tengah malam, dia mengantar pulang Vina dan Yanti.
Sampai di jalan sepi di Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet sekitar pukul 23.30 WIB, korban dihadang 4 tersangka lainnya. Yaitu Nurhasan, Wiwit, Zainul dan Tompel. Tersangka Nurhasan membacok korban menggunakan pedang.
"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), korban dianiaya dengan pedang dan dipukuli. Korban menderita luka serius," terang Feby.
Selain memar di sejumlah bagian tubuhnya, Hafid juga menderita luka bacok di pipi kanan dan punggungnya akibat dikeroyok keempat tersangka. Polisi pun menyelidiki kasus pengeroyokan ini usai menerima laporan korban.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 5 tersangka pada Kamis (16/1). Yaitu Vina, Ali, Nurhasan, Wiwit, Zainul. Sedangkan tersangka Yanti dan Tompel sampai saat ini masih buron.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka menjalankan aksinya. Antara lain 2 sepeda motor, sebilah pedang, dan 5 ponsel.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Feby.
Sementara tersangka Vina mengaku bersedia menjadi umpan untuk memancing Hafid karena diajak Yanti. Menurut dia, Yantilah yang mengajak pebinor itu bertemu di Stadion Gajah Mada.
"Saya kasihan sama Yanti kalau sendirian ke sana (menemui korban) karena dia sedang hamil besar," ungkapnya.
Kendati begitu, gadis cantik asal Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet ini mengaku ikut menikmati bayaran dari Ali, selaku otak pengeroyokan ini. "Saya dapat bagian Rp 150.000," tandasnya. (fat/fat)
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4863439/dibayar-rp-150-ribu-gadis-cantik-di-mojokerto-jadi-umpan-pebinorBagikan Berita Ini
0 Response to "Dibayar Rp 150 Ribu, Gadis Cantik di Mojokerto Jadi Umpan Pebinor - Detiknews"
Post a Comment