"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus suap kepada Hakim Tangerang atau tahap dua," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (12/5).
Usai dilimpahkan, keempat tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta, kurang lebih dua pekan mendatang.
Hakim Wahyu Widya Nurfitri (istimewa)
Untuk diketahui, sebelumnya tiga tersangka atas nama Agus, Widya, dan Saipuddin sudah diperiksa sebanyak dua kali pada 29 Maret dan 24 Maret. Sedangkan Tuti sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada 29 Maret, 11 April, dan 24 April 2018.
Febri menambahka, total 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini berasal dari unsur saksi, Hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tengerang, Kepala Puskesmas Bawangan, pihak swasta dan advokat.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Empat tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika dan dua orang pengacara Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Dalam perkara ini, dua orang pengacara Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.
Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Dilimpahkan, Hakim Cantik Ini Segera Hadapi Sidang"
Post a Comment