
"Bahwa tuduhan pemohon, merupakan tuduhan yang premature," kata Yudian dalam keterangannya kepada detikcom, di NTB, Senin (15/07/2019).
Yudian melanjutkan, gugatan tersebut dinilai prematur karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan verifikasi secara administratif maupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan.
Dengan adanya verifikasi KPU tersebut, seluruh peserta perseorangan calon DPD RI dapil NTB termasuk Faraouk Muhammad telah diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk menguji keabsahan syarat calon dan pencalonan peserta perseorangan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Aturan tersebut tertuang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun peraturan pelaksanaan lainnya.
"Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof. Dr. Faraouk Muhammad, pada saat tahapan berlangsung. Sehingga menurut hemat kami, terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap telah 'menyetujui' untuk tidak menggunakan hak hukumnya (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pas foto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," imbuhnya.
Yudian pun menilai tuduhan pemohon telah kadaluarsa. Sebab dalam konteks pelanggaran administrasi yang bersifat biasa maupun yang bersifat Terstruktur Sistematis Masif (TSM), telah diberikan ruang kepada pemohon untuk melakukan koreksi pada saat tahapan berlangsung. Termasuk terkait dengan pelanggaran proses pemilihan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi," ujarnya.
Simak Juga 'Gegara Foto Editan Terlalu Cantik, Caleg NTB Digugat ke MK':
(nvl/nvl) https://news.detik.com/berita/d-4625418/kuasa-hukum-evi-nilai-gugatan-karena-foto-kelewat-cantik-langkah-prematur
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Evi Nilai Gugatan Karena Foto 'Kelewat Cantik' Langkah Prematur - detikNews"
Post a Comment