Dikonfirmasi detikcom, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut. 2 tersangka itu ditangguhkan sejak 13 Maret 2019.
"Betul, keduanya dalam status penangguhan penahanan, tiap 2 hari sekali wajib lapor. Salah satu tersangkanya sempat dirawat di Rumah sakit," terang Kadarislam saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/3/2019).
"Kami sudah sesuai SOP, alasan hingga yang bersangkutan ditangguhkan diantaranya dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Iptu Fahrun.
Diketahui kemudian, penangguhan penahanan kedua tersangka berdasarkan permohonan oleh kerabat bernama Syahrul dan kuasa hukum yakni, Aminuddin dan Guntur.
Sementara itu, sejumlah korban yang sebelumnya berbondong-bondong datang melapor dan meminta keadilan ke Kepolisian kini diketahui satu-persatu telah resmi mencabut laporannya hingga tak lagi tersisa adanya laporan dalam kasus ini. Para korban pun kini enggan memberikan komentar terkait alasan pencabutan laporan saat di konfirmasi. Meski demikian, Kepolisian pun kembali menegaskan jika proses hukum akan tetap berlanjut.
"Betul, para korban telah mencabut laporannya, namun dalam hal ini kasus penyidikan tetap berlanjut, karena kasus ini bukan delik aduan. Dalam waktu seminggu ini kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," terang Fahrun kemudian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Penipuan ini terbongkar saat sejumlah korban komplain namun tak direspon tersangka hingga berbuntut pada pelaporan.
Amyza bersama rekannya Rini, mengaku sebagai dokter Kecantikan asal Singapura, menipu para korbannya dengan menjanjikan perawatan agar tampil cantik dan awet muda hingga suntik perubahan bentuk wajah. Walhasil, bukan cantik yang didapat, malah wajah sejumlah korban justru rusak dan bengkak.
Dalam kesepakatan dengan para korbannya, tarif hingga belasan juta telah dibayarkan para korban. Namun, saat hendak komplain terhadap hasil praktik, dokter bersama rekannya malah tak merespon.
Kekesalan para korban berujung pada pelaporan di Kepolisian. Keduanya langsung ditangkap saat berada disalah satu hotel di Bone, Sulsel, Selasa (19/2/19) dan langsung ditahan di Mapolres Bone dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
(rvk/asp)
https://news.detik.com/berita/d-4477145/penahanan-dokter-cantik-gadungan-di-bone-sulsel-ditangguhkanBagikan Berita Ini
0 Response to "Penahanan Dokter Cantik Gadungan di Bone Sulsel Ditangguhkan - detikNews"
Post a Comment