Bila berada di hutan terbuka, di areal terbuka atau kebun-kebun pinggir hutan, mungkin kita akan melihat burung cantik dengan warna dominan kuning yang cantik dan aktif terbang dari dahan dan dari satu bunga ke bunga yang lain.
Burung itu ukurannya lebih mungil dibandingkan dengan burung-burung pada umumnya, yaitu 8-15 cm saja. Beberapa spesies dari burung ini mampu mengepakkan sayapnya hingga 90 kali/detik di udara, selain itu burung ini juga mampu untuk terbang mundur dan dengan lincahnya burung ini dapat terbang dengan manuver yang tinggi, yakni kecepatannya mampu menempuh hingga 54 km/jam atau 15 meter/detik.
Karena perannya sangat penting dalam membantu penyerbukan secara alami terhadap tanaman – tanaman di hutan dan di perkebunan, burung madu masuk dalam hewan yang dilindungi. Sayangnya menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) No.p.92/menlhk/setjen/kum.1/8/2018 tentang perubahan atas Permen LHK No.p.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, hanya ada 5 jenis burung madu yang dilindungi
Yaitu Burung Madu Jawa (Aethopyga Mystacalis), Burung Madu Sepah-raja (Aethopyga Siparaja), Burung Madu Sangihe (Aethopyga Duyvenbodei), Burung Madu Leher-Merah (Anthreptes Rhodolaemus), Burung Madu Sumba (Cinnyris Buettikoferi). Sementara burung madu lainnya, seperti Burung Madu Srigunting tidak termasuk yang dilindungi.
baca : Ketika Para Pemburu Burung Pensiun
Burung Madu Sriganti (Nectarinia jugularis ), adalah spesies burung dari keluarga Nectariniidae. Sesuai dengan namanya, burung ini adalah jenis burung pemakan nektar, serangga kecil, laba-laba. Burung ini biasa hidup di hutan terbuka di dataran rendah hingga pegunungan. Juga sering kali hidup berkelompok mendiami area perkebunan, pekarangan rumah, taman, semak belukar, dan hutan mangrove.
Tubuh Sriganti jantan bagian bawah berwarna kuning terang, dagu dan dada hitam-ungu metalik, dan punggung hijau zaitun. Sedangkan betinanya, mempunyai tubuh bagian bawah berwarna kuning, tanpa warna hitam pada dagu dan dada, dan alis biasanya kuning muda.
Hidup dalam kelompok kecil dan sering berpindah-pindah tempat. Sarangnya berbentuk kantung, dari rumput terjalin dengan kapas alang-alang, pada dahan yang rendah. Telur burung madu sriganti berwarna keputih-putihan, berbintik abu-abu putih, dan berjumlah 2 butir sekali bertelur. Burung mungil ini pun berbiak sepanjang tahun.
baca juga : Dodo, Burung Misterius yang Mulai Terungkap Latar Kehidupannya
Sriganti ini merupakan burung madu yang paling sering dijumpai, karena melimpah di alam. Sayangnya, karena bentuknya yang cantik dan jumlahnya yang banyak itu, Sriganti banyak diperjualbelikan. Baik secara langsung maupun online.
Burung yang juga dikenal sebagai Sogok Ontong, mulai populer di kalangan para pecinta Kicaumania di Indonesia, bulunya yang indah serta gacorannya yang merdu membuat Sogok Ontong menjadi banyak diminati oleh masyarakat. Sebagian orang menyakini bisa mengalahkan burung kicau jenis lain seperti Kenari maupun Cucak Ijo.
Harganya anakan Sriganti sangat murah sekali yaitu sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Yang sudah terlatih harganya mencapai Rp100 ribu, bahkan yang sering ikut perlombaan harganya bisa diatas Rp200.000 atau lebih.
menarik dibaca : Penangkapan Burung di Alam Marak, Bukti Permintaan Tinggi?
Sungguh sangat disayangkan, meski Sriganti tidak termasuk yang dilindungi, tidak endemik dan melimpah di alam, tetapi apabila dibiarkan diambil dari alam dan diperdagangkan tanpa memikirkan kelestariannya, maka pelan tapi pasti, burung ini akan punah, seperti burung kacamata.
Ria Saryanthi, Head of Communication and Institutional Development Burung Indonesia, untuk menjaga populasi Sriganti yang dihubungi Mongabay-Indonesia, Sabtu (19/01/2019) mengatakan bahwa ada kuota yang harus dipenuhi oleh para pencari burung di alam liar, dan diperlukan SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).
SATS-DN merupakan dokumen untuk pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia, baik itu dilindungi ataupun tidak. Untuk mendapatkan dokumen ini pun bukanlah hal yang mudah.
Apabila tidak dilengkapi SATS-DN, melebihi kuota atau penangkapannya di luar daerah yang ditunjuk, maka penangkapan itu illegal, walaupun burung itu bukanlah yang termasuk dilindungi, ujar Ria.
Sosialisasi dan pengawasannya implementasi peraturan ini di lapangan memang perlu lebih ditingkatkan lagi, agar hewan-hewan di alam Indonesia tercinta ini bisa selalu terjaga dan lestari.
baca juga : 7 Karya Mengagumkan yang “Lahir” karena Burung
(Visited 1 times, 18 visits today)
Related
https://www.mongabay.co.id/2019/01/20/sriganti-si-burung-madu-cantik-yang-rentan-diperdagangkan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sriganti, Si Burung Madu Cantik yang Rentan Diperdagangkan - Mongabay.co.id"
Post a Comment