Search

Lolos dari Hukuman Mati, Begini Reaksi Pemutilasi Sales Cantik

Lolos dari Hukuman Mati, Begini Reaksi Pemutilasi Sales Cantik Siti Saidah alias Nindy atau Nindya semasa hidup. (Foto: ist.)
Karawang - M Kholili, terdakwa kasus mutilasi sales cantik atau istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya, masih bisa tersenyum saat disapa pengacaranya di ruang sidang PN Karawang. Lelaki tersebut lolos hukuman mati. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 15,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).

Saat menjalani sidang, Kholili nampak tertunduk ketika ketua majelis hakim Judi Prasetya membacakan putusan di PN Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018). Kepalanya terlihat tertunduk makin dalam ketika Judi membacakan vonis.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa dipidana penjara 15 tahun," kata Judi dengan suara lantang.


Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara. Judi menilai, perbuatan Kholili tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa amat sadis dan tidak seharusnya dilakukan suami terhadap istrinya, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," Judi menambahkan.

Kholili saat ditangkap polisi. (Foto: Lutfiana Awaludin/detikcom)Kholili saat ditangkap polisi. (Foto: Lutfiana Awaludin/detikcom)
Usai mendengar vonis hakim, Kholili nampak sedikit mengangkat kepalanya. Bagaimana reaksinya?

Kepada majelis hakim, Kholili menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima," katanya sambil mengangguk setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Brondiater Silalahi.


Brondiater Silalahi menerima seluruh putusan hakim. Alasannya karena ia menilai pertimbangan hakim yang menilai perbuatan Kholili tergolong sadis. "Kami terima pertimbangan hakim itu," kata Brondiater.

JPU Febby Febrian juga menerima putusan tersebut. Sebelumnya Kholili didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun ternyata terdakwa lolos jeratan pasal tersebut. Dalam persidangan, Kholili terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Tonton juga 'Ekspresi Tak Percaya Warga Tahu Kholil Bunuh dan Mutilasi Nindy':


(bbn/bbn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/07/24/172700/4131209/486/lolos-dari-hukuman-mati-begini-reaksi-pemutilasi-sales-cantik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lolos dari Hukuman Mati, Begini Reaksi Pemutilasi Sales Cantik"

Post a Comment

Powered by Blogger.