Search

Cantik, Masih 20 Tahun, Dijual Mucikari dengan Harga Super ...

SURYAMALANG.COM - Human trafficking atau perdagangan manusia adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia, dan juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti pelacuran atau prostitusi (bekerja atau layanan paksa).

Selain itu, human trafficking atau perdagangan manusia juga bisa meliputi perbudakan atau praktek yang menyerupainya, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.

Human trafficking atau perdagangan manusia dalam kategori pelacuran atau prostitusi, biasanya menjadikan perempuan-perempuan muda atau yang sudah berumur tapi sedap dipandang mata sebagai objek 'dagangan'.

Mereka, para perempuan ini dijual oleh para mucikari kepada lelaki hidung belang yang memiliki modal.

Unit Reskrim Polsek Muntok, Bangka Barat, berhasil membongkar perdagangan manusia atau human trafficking dengan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT).

IRT itu adalah Nita Armawati alias Nita (29) warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Nita yang berperan selaku mucikari ditangkap bersama korbannya bernisial Vi gadis muda berusia 20 tahun warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, Kamis (5/4/2018).

Keduanya diamankan petugas kepolisian di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Kasman juga ikut diciduk dan digiring ke Polsek Muntok.

Kapolsek Muntok Iptu Candra seizin Kapolres Bangka Barat kepada bangkapos.com, Sabtu (7/4/2018) menerangkan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.

Let's block ads! (Why?)

http://suryamalang.tribunnews.com/2018/04/09/cantik-masih-20-tahun-dijual-mucikari-dengan-harga-super-murah-proses-jual-beli-sederhana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cantik, Masih 20 Tahun, Dijual Mucikari dengan Harga Super ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.