/data/photo/2019/07/22/5d357162e1a57.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Dalam gugatannya, Farouk menuding Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi berhasil meraih suara terbanyak di NTB.
Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD RI di alat peraga kampanye (APK) padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.
Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Siapakah Evi Apita Maya Caleg Foto Terlalu Cantik?
Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.
Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat
Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu. Namun, laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.
"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/16533101/mk-tolak-gugatan-foto-caleg-cantik-evi-apita-maya-tak-terbukti-manipulasi?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment